Hot News

APINDO HARAPKAN PENETAPAN UMK BATAM BUKAN HASIL KOMPROMI POLITIS
2014-11-11

Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Riau berharap penetapan upah minimum kota (UMK) Batam 2015 bukan hasil kompromi politis, melainkan angka riil yang berdasar dari perhitungan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kami meminta penentuan UMK tiap tahun tidak dibawa ke kepentingan politis dan lain sebagainya," kata Ketua Apindo Kepri Cahya di Batam, Selasa (11/11/2014).

Ia mengatakan seharusnya pemerintah berpedoman pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, Inpres tentang Upah Nomor 9 Tahun 2013, dan Permenaker tentang Upah Nomor 7 Tahun 2013 yang menyebutkan dasar-dasar hukum penentuan UMK.

"Dalam peraturan itu sudah jelas. Tolong jangan masukkan unsur politis atau suka tidak suka atau takut didemo di dalam sana karena ini kebijakan yang bisa berdampak untuk khalayak umum," kata dia.

Menurut dia, seharusnya pemerintah belajar pada pengalaman 2013 saat wali kota dan gubernur menetapkan angka UMK Batam 2014 sebanyak Rp 2,4 juta yang merupakan UMK tertinggi di seluruh Indonesia. Ia mengatakan UMK 2014 telah mengakibatkan sekitar 60.000 pekerja terpaksa kehilangan pekerjaannya karena efisiensi yang harus dilakukan pengusaha.

"Pengangguran menumpuk saat ini di Batam. Akibatnya angka kriminalitas juga meningkat. Kami tidak mau ini terulang," kata dia.

Apindo menilai pola pembahasan UMK yang terjadi setiap tahun tidak sehat dan bisa merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Masyarakat seolah diajari untuk mengadu domba di rumah kami sendiri. Antara majikan dan pekerja yang harusnya dalam satu kapal digoyang terus, ya akhirnya semua muntah-muntah atau kapal tenggelam," kata dia.

Sementara itu, hingga saat ini Wali Kota Batam Ahmad Dahlan belum menetapkan rekomendasi UMK. Wali Kota mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan angka yang akan diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan.

Ia juga memastikan akan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini untuk menghindari dampak terburuk dari pengusaha bila UMK terlalu tinggi. Namun, wali kota menjamin kepada pekerja bahwa angka UMK tidak akan turun. Sementara pekerja tetap pada tuntutannya sekitar Rp 1 juta di atas KHL, yaitu Rp 3,3 juta.

Dalam orasinya, koordinator lapangan pengunjuk rasa Suprapto mengatakan pekerja siap berjuang untuk memastikan tuntutannya dipenuhi.

*Sumber : wartaekonomi.co.id 11/11/14 Ant



Partner Kami