Hot News

Apindo Kepri Tolak Kesepakatan Tim Pengupahan
2015-10-28

Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri tak sepaham dengan Tim Pengupahan yang telah menyepakati nilai UMK tahun 2016 sebesar Rp2.879.819. Mereka menilai kesepakatan itu di luar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya, menyampaikan pengusaha akan membayar upah pekerja sesuai dengan PP nomor 78 Tahun 2015. Di luar daripada itu, kata dia, pengusaha akan menolak, khususnya mengenai kesepakatan upah kelompok I, II dan III.
"Apindo hanya akan membayar UMK sesuai dengan PP nomor 78 Tahun 2015, di luar formula itu kami tolak," tegas Cahya, Selasa (27/10/2015) sore.
Cahya juga menyampaikan, sesuai dengan formula baru yang sudah diteken Presiden Jokowi, pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan UMK tak perlu lagi. Sebab, pembahasan itu hanya akan menimbulkan kegaduhan, apalagi dikaitkan dengan kepentingan politis.
"Tolong jangan dibawa kepentingan politis. Harus mengacu kepada PP nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.
Dalam pasal 44 ayat (2) PP nomor 78 Tahun 2015, Cahya menjelaskan, UMK Tahun 2016 = UMK Tahun 2015 + Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi masing-masing daerah. Mengacu formula itu, UMK Batam Tahun 2016 sebagai berikut : inflasi (6,83 persen) + Pertumbuhan Ekonomi (4,67 persen) = Rp2.994.112.
"Tak ada lagi upah kelompok. Gubernur Kepri hanya bisa menentukan UMK sesuai dengan PP nomor 78 Tahun 2015. Tak bisa melenceng dari situ," katanya.

Sementata untuk upah sektoral yang juga termaktum dalam PP Pengupahan tersebut, kata Cahya, akan ditentukan melalui pembahasan Bipartit (buruh dengan pengusaha). Kewenangan pemerintah, dalam hal ini Gubernur soal penentuan upah sektoral tidak ada lagi.
"Kami berharap semua bisa mematuhi PP Pengupahan ini, demi membangkitkan ekonomi Indonesia yang saat ini lagi terpuruk," pesan Cahya kepada Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja di seluruh wilayah Kepri.


*Sumber Batam Today / dardani (kliping)



Partner Kami