Hot News

Apindo Minta Usulan UMK Batam 2016 Tetap Sesuai PP 78, Kadin Maunya Sesuai Putusan Dewan Pengupahan
2015-11-15

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menyambut baik langkah Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana mengembalikan dua usulan upah minimum Kota (UMK) Batam 2016. Apindo juga sepakat dengan Agung yang meminta Dahlan mengusulkan satu angka saja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

”Ini sudah benar, apa yang disinyalkan gubernur ke wali kota sudah jelas, dan wali kota tak usah ragu menggunakan PP itu,” kata Ketua Apindo Kepri, Cahya.

Menurut Cahya, Wali Kota selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat diminta tak segan menerapkan PP 78/2015 yang telah diteken Presiden Joko Widodo  23 Oktober lalu itu.

Pasalnya, kata Cahya, formula penghitungan UMK dalam PP itu telah mengakomodir kepentingan banyak pihak, baik buruh maupun pengusaha.

”Itu adalah formula yang paling bagus saat ini, karena telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta dipastikan UMK tiap tahun naik,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Cahya  mengklaim beberapa asosiasi usaha di Batam juga lebih sepakat agar pemerintah menerapkan UMK berdasar PP 78/2015. Ia menyebut, mulai dari Himpunan Kawasan Industri (KHI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Travel Agen Indonesia (Asita), Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA) dan masih banyak lainnya.

”Mereka itu yang punya pekerja puluhan hingga ribuan. Kalau UMK tak sesuai, mereka yang kena demo,” ujar Cahya.

Karena ada penghitungan yang jelas dan terukur saban tahun, Cahya mengatakan sudah saatnya kalangan pengusaha maupun buruh fokus memajukan ekonomi dan pembangunan. Serta, tak lagi berdebat dalam hal penentuan UMK yang kerap diwarnai keributan tiap tahun.

”Ini tidak perlu diargumentasikan lagi, karena pemerintah pusat punya niat kuat memajukan bangsa dan negara lewat penggunaan PP Pengupahan ini,” jelas Cahya.

Sementara itu, Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait usulan UMK Batam kepada Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

Meskipun, Jadi menyebut pihaknya lebih menghendaki agar wali kota mengajukan usulan UMK berdasar hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam. ”UMK versi DPK bisa jadi referensi untuk menetapkan usulan UMK yang direkomendasikan (oleh wali kota) ke Gubernur Kepri,” kata Jadi.

Untuk itu, kata dia, pihaknya juga akan menyurati Wali Kota Batam agar kepala daerah mengajukan usulan versi DPK Batam. Sekaligus mempertanyakan surat usulan rekomendasi wali kota ke gubernur sebelumnya yang dinilai tak sesuai.

”Pada poin keempat disebutkan kalau yang menyepakati usulan versi DPK itu hanya Kadin, sedangkan Apindo dan HKI gak setuju. Hal itu yang akan kami mintai penjelasan ke wali kota,” jelasnya.

Ia juga berharap, wali kota lebih hati-hati dan teliti mempelajari PP 78/2015 sebelum resmi mengajukan satu usulan ke gubernur. ”Wali kota harus mempelajari benar-benar isi PP tersebut secara keseluruhan,” kata dia.



*Sumber Batam Pos / rna (kliping) 



Partner Kami