Hot News

FTZ Batam Tetap Berlaku, Apindo Senang
2019-05-08

batampos.co.id- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menyatatakan tak keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menunjuk walikota Batam sebagai ex officio kepala Badan Pengusahaan BP Batam untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan di Batam, sepanjang fasilitas Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone FTZ tak di hapus. 


“Apindo tidak mempermasalahkan soal ex officio, karena itu kewenangan pusat. Asal, FTZ tidak diganti dan diganggu,” ujar Ketua Apindo Kepri, Cahya, usai mengikuti rapat konsultasi publik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam di Jakarta, Selasa (7/5/2019) malam. 


Menurut dia, sejak awal yang menjadi perhatian kalangan pengusaha adalah mempertahankan status kawasan Batam agar tetap FTZ. Bahkan, beberapa kali para pengusaha mengusulkan agar fasilitas itu disempurnakan sehingga menambah daya dorong bagi para pelaku ekonomi untuk meningkatkan usahanya di Batam.

Dengan begitu, fasilitas tersebut tak perlu diganti menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti yang digaungkan pemerintah sebelumnya.

“Dan akhirnya memang dijawab oleh Sesmenko (Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), bahwa status dan fasilitas FTZ Batam akan tetap berlaku dan tidak diganggu gugat. Itu yang kami apresiasi,” katanya bersemangat.

Cahya tak menampik, dalam beberapa waktu terakhir kalangan pengusaha Batam sempat resah karena ada isu status FTZ Batam akan dihapus dan diganti dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


Karena isunya simpang siur terus selama ini. Dengan jawaban ini tentu melegakan kami semua,” sebutnya.

Sementara itu, sebanyak 32 pihak yang mewakili pemerintah, pengusaha, dan masyarakat ikut menghadiri acara konsultasi publik yang digelar oleh Dewan Kawasan di Jakarta, Selasa (7/5). Melalui konsultasi publik ini, Dewan Kawasan ingin mendengar masukan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang pembentukan BP Batam yang akan menjadi dasar penetapan Wali Kota Batam sebagai pejabat ex-officio kepala BP Batam.

Dari 32 pihak yang diundang juga termasuk para pengelola kawasan industri. Namun, masukan dari mereka hanya sebatas kepada kepentingan operasional kawasan industri saja. (rna)



Partner Kami