Hot News

JAGA KOMITMEN PAKAI RUPIAH
2015-02-03

BATAM -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri siap mendorong dan mengawal kewajiban penggunaan rupiah pada setiap transaksi ke semua pelaku usaha sektor riil. Pada saat bersamaan, Apindo juga meminta petunjukpemerintah mengenai kontrak bisnis yang masih menggunakan mata uang asing terutama diFTZ Batam-Bintan-Karimun. Ketua Apindo Kepri Cahya mengatakan, kewajiban menggunakan rupiah dalam setiap transaksi sudah sewajarnya diterapkan termasuk diFTZ Batam untuk meningkatkan nilai dan posisi rupiah terhadap mata uang asing. Kewajiban penggunaan rupiah juga sebagai upaya mendorong kedaulatan rupiah diIndonesia.
Cahya mencontohkan Singapura, yang tidak menerima rupiah sebagai alat transaksi di negaranya. "Kami menghargai demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apindo sudah meminta semua pengusaha memajang barangnya di toko-toko dalam rupiah, itu komitmen," ujar Cahya, kemarin.
Menurut Cahya, Apindo sudah berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan Polda mengenai Undang-Undang Mata Uang, juga pasca penangkapan pengusaha di restoran oktober 2014 lalu.
Dari hasil pembicaraan itu Apindo setuju untuk berkomitmen. Cahya juga terus mensosialisasikan kewajiban itu keseluruh pengusaha," ujar Cahya.
Meski pelaku usaha di Kepri sudah berkomitmen menerapkan UU Mata Uang, namun masih ada kesusahan terutama mengenai kontrak-kontrak yang masih menggunakan mata uang asing. Cahya menjelaskan kontrak tersebut membutuhkan mekanisme yang baik saat transaksi menggunakan rupiah dalam kesepakatan kontrak dengan usaha di luar negeri.
Aturan pelaksana itu sudah disampaikan dalam pembahasan Apindo dengan Polda serta BI. Apindo kemudian juga mengirimkan surat ke BI di Jakarta untuk petunjuk lebih jauh. "Mengenai kontrak-kontrak yang masih menggunakan mata uang asing khususnya di FTZ, masih menunggu petunjuk dari BI," kata Cahya.
Sebelumnya, BI Kepri meminta pelaku usaha di FTZ Batam terus bersiap menjalankan kepatuhan penggunaan rupiah terutama menjelang implementasi MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Ketidakpatuhan penggunaan mata uang rupiah dikhawatirkan akan semakin membuat permintaan valuta asing cenderung meningkat apalagi saat MEA. Kepala BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra menuturkan saat MEA berjalan kebutuhan transaksi valas dalam negeri termasuk ekspor impor tetap harus menggunakan rupiah. Termasuk dalam pembayaran gaji tenaga kerja asing.
"Pelaku usaha harus sudah siap dalam kondisi MEA. Termasuk tenaga kerja asing tetap digaji dalam rupiah," kata dia.
Dia menuturkan, kewajiban transaksi dalam rupiah berdasarkan UU No.7/2011 masih menunggu aturan pelaksaannya nanti dilapangan, termasuk dipelabuhan
Selama ini BI sudah melakukan sosialisasi kewajiban tersebut sekaligus menerima masukan dari kalangan pengusaha. BI Kepri dan Polda juga sudah memiliki pedoman kerja yang tertuang dalam Nota Kesepahaman, 22 Oktober 2014.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Kabareskrim Polri Suhardi Alius menyaksikan penandatanganan pokok kesepahaman tersebut di Gedung BI Kepri pada saat itu. Kesepakatan itu ditandatangani Kepala BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra dan Kapolda Kepri Brigadir Jendral Polisi Arman Depari.
Dengan Kesepakatan itu, BI Kepri dan Polda memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan tindak pidana yanga meliputi kegiatan transfer dana, alat pembayarn menggunakan kartu (APMK), uang elektronik, jasa pengolahan Rupiah serta KUPVA.
Pedoman kerja itu akan digunakan sebagai tata cara pelaporan dan pembahasan dugaan tindak pidana, tukar menukar informasi, penyediaan saksi dan ahli serta kegiatan lainnya.
Sekedar catatan, penggunaan rupiah bersidat wajib karena sudah diatur dalam UU No.7 2011 tentang mata uang. Rupian wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI. Sesuai pasal 21 ayat 1 undang-undang mata uang tersebut, pelanggar dikenakan ancaman pidana satu tahun dan denda Rp.200juta.
Dalam perjalanannya, pada 19 Oktober 2014 kasus pertama ditemukan Kepolisian. Polisi menangkap pengusaha restoran di Bengkong. Warga negara asing di restoran itu ditemukan bertransaksi dengan dolar Singapura. 1 Februari 2015, Polisi menyatakan berkas kasus itu lengkap atau P-21. 



Partner Kami