Hot News

PENGUSAHA DUKUNG RAZIA TRANSAKSI DOLAR
2015-02-03

Apindo : Itu memang jelas melanggar

BATAM - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, mendukung upaya Polda Kepri menegakkan hukum terkait transaksi dengan valuta asing. Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya untuk menegakkan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kecintaan terhadap rupiah. " Apindo dengan tegas mendukung Polda Kepri terkait pemberantasan transaksi dalam mata uang asing. Itu memang jelas melanggat," kata Cahya Senin (2/2).

Terkait pemberitaan dimedia cetak tentang penangkapan pemilik restoran yang menggunakan mata uang asing, Cahya mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi di 2014 lalu. Setelah kasus itu terungkap, Apindo langsung bergerak cepat dan langsung menyurati Bank Indonesia terkait hal tersebut. "Kita menghimbau kepada teman-teman pengusaha untuk tidak memajang atau transaksi dalam valas. Ini Indonesia, maka rupiah lah yang resmi digunakan untuk bertransaksi," ujarnya.

Menurut Cahya, di semua negara selalu menerapkan kebijakan yang sama. Dimana setiap negara selalu mengharuskan transaksi di negara tersebut menggunakan mata uang sendiri, bukan mata uang asing. Lalu bagaimana dengan penandatanganan kontrak misalnya untuk pembayaran gaji dan sebagainya? Cahya juga mengaku sudah menyurati Bank Indonesia, dan selanjutnya ditembuskan ke kpusat. Dimana hingga saat ini Petunjuk pelaksanaannya (Juklak) masih belum turun dan masih dibahas dipusat.

"Kalau untuk sign-sign kontrak ini, kita belum bisa langsung tegas dalam penegakan hukum. Ini kan daerah FTZ. Kita masih menunggu Juklak nya. Kita tunggu saja dari pusat," katanya. 

Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana juga mendukung penuh upaya dari kepolisian untuk menindak warga Indonesia atau perusahaan yang bertransaksi dengan mata uang asing. Dimana kecintaan terhadap rupiah harus ditumbuhkan dan penguatan rupiah menjadi keharusan. "Kadin mendukung penuh penindakan tersebut. Kita harus membuat rupiah kita in ikuat dan kita harus menunjukkan rasa cinta kita kepada NKRI," katanya.

Meski demikan, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menindak dengan tebang pilih. Ia mengaku bahwa ada perusahaan besar yang menjual kepada pelanggan dengan menggunakan mata uang asing. Ia berharap pihak kepolisan jangan hanya menindak pemilik restoran atau rumah makan. "Setahu saya PGN juga menjual gas  Batam itu dengan mata uang dolar. Itu tidak boleh dan itu melanggar. Itu juga harus ditindak. Jangan tebang pilih," katanya.

Wajib Pakai Rupiah

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, mengatakan kewajiban menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai Undang-Undang Mata Uang UU No.7 Tahun 2011, berlaku mutlak tanpa kecuali. Termasuk, diwilayah perbatasan dengan negara tetangga seperti Batam. "Batam itu dimana, masih NKRI kan ? Kalau bagitu wajib transaksi pakai rupiah bukan valas (valuta asing). Itu bunyi undang-undang, artinya itu sudah ditetapkan pemerintah, bukan BI Kepri di Batam Center, kemarin.

Gusti menambahkan, jika transaksi terus menggunakan valas, maka permintaan valas otomatis akan meningkat. Hal itu akan berdampak terhadap pelemahan nilai tukar rupiah terhadap valas. Jika nilai rupiah terus melorot, ekonomi nasional dikhawatirkan juga bisa kena dampaknya. Pihaknya juga mengaku telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak selama kurang lebih tiga tahun sejak Undang-Undang Mata Uang tersebut ditetapkan. Termasuk juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

Penerapan aturan itu kini mulai digalakkan, terutama untuk transaksi skala kecil dan transaksi tunai yang dilakukan di wilayah NKRI. Bahkan, kata dia, layanan pariwisata seperti resort di Bintan sudah menyatakan komitmennya untuk melakukan transaksi menggunakan rupiah, bukan lagi menggunakan valas sebagai alat pembayaran, meskipun prosesnya masih bertahap. Sesuai UU No.7 tahun 20100 pasal 21 disebutkan setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya diwilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali transaksi perdagangan internasional dan pembayaran internasional. Bagi yang melanggar aturan itu, ada ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200 juta.

Semantara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan penerapan UU No.7 Tahun 2011 untuk wilayah Batam semestinya juga harus ditelaah dari sisi sosio-kultur. Menurut politisi PDIP tersebut, transaksi ekonomi diwilayah ini telah banyak terpengaruh oleh negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sehingga penggunaan valas terutama dari dua negara tersebut cukup banyak di Batam. "Kalau bicara aturan memang demikian, tapi jangan lupa salah satu tujuan pengembangan Batam itu untuk (mendongkrak) kunjungan wisata asing, terutama dari negara tetangga," katanya

*Sumber : Batam Pos 3/2 ian/rna



Partner Kami