Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri, Cahya menolak UMK Batam 2016 Rp. 2.879.819.
Pasalnya, keputusan itu tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Apindo tetap akan membayar UMK yang mengacu pada PP 78/2015 yang baru ditandatangani oleh Presiden", kata Cahya.
Dalam PP 78/2015 di pasal 44 ayat 2, formula UMK tahun 2016 dihitung berdasarkan UMK 2015 + inflasi + pertumbuhan ekonomi. "Kesepakatan-kesepakatan diluar formula itu akan kami tolak", kata Cahya
*Sumber Koran Sindo, 20 Okt 2015 (Kliping Apindo)