Hot News

UMK Batam 2016 Sesuai PP, Apindo Angkat Jempol
2015-11-17

Langkah Pemerintah Kota Batam mengusulkan ulang Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2016 ke Gubernur Kepri hanya satu angka, yakni seuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan yang besarnya Rp 2.994.111, disambut positif oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

Ketua Apindo Kepri, Cahya mengaku pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang dinilai mengambil kebijakan tepat dengan mengusulkan UMK 2016 berdasar PP Pengupahan.

“Saya angkat jempol, semoga ke depan formula ini akan memberikan kepastian bagi para pengusaha memperhitungkan rencana produksi dan pengembangan investasi mereka,” kata Cahya, Senin (16/11).

Tak hanya itu, dengan kepastian usulan UMK itu, Cahya menyebut pihaknya akan mendorong para pengusaha untuk memperluas usahanya sekaligus menyiapkan lapangan kerja seluas-luasnya.

“Dengan demikian bisa mengurangi angka pengangguran,” kata dia. 




*Sumber Koran Batam Pos, 17 Nov 2015 / rna 



Partner Kami