1. PENGERTIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
UMUM :
LATAR BELAKANG :
Perselisihan Perburuhan adalah:
”pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/ataudengan keadaan perburuhan” .
(Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan).
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-15 A./MEN/1994, istilah perselisihan perburuhan diganti menjadi perselisihan hubungan industrial .
Perselisihan Hubungan Industrial adalah :
”perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam 1 (satu) perusahaan”.
(Pasal 1 angka 22 UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juncto Pasal 1 angka 1 UU. No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) .
2. JENIS – JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 2 UU. No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan :
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
“perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama“ .
(Pasal 1 angka 2 UU. No. 2 Tahun 2004)
Contoh :
b. Perselisihan Kepentingan (belangengeschillen) adalah :
“ perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
(Pasal 1 angka 3 UU. No. 2 Tahun 2004)
Contoh :
c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah :
“perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”.
(Pasal 1 angka 4 UU. No. 2 Tahun 2004)
Menurut UU. No. 13 Tahun 2003 permohonan PHK bisa dilakukan oleh Pengusaha dan bisa juga oleh Pekerja.
Contoh :
d. Perselisihan Antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah :
“perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan”.
(Pasal 1 angka 5 UU. No. 2 Tahun 2004)
Bahwa dasar hukum tersebut diatas terjadi karena serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
(Pasal 5 UU. No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh)
a. Hak bersifat ekonomis:
Merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk upah (uang) sebagai imbalan dari pengusaha yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
b. Hak bersifat politis :
Hak kebebasan berserikat dan berkumpul bagi serikat pekerja / serikat buruh mewakili pekerja/buruh dalam kelembagaan hubungan industrial, seperti ditingkat perusahaan adanya Pegurus Unit Kerja (PUK), Lembaga Kerja sama Bipartit (LKS. Bipartit), Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Dewan Pengupahan.
c. Hak bersifat medis :
Hak untuk mendapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang wajib diberikan oleh pengusaha.
d. Hak bersifat sosial :
Suatu perlindungan bagi pekerja/buruh dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja/buruh berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
4. KEDUDUKAN & KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PHI merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum.
Susunan Majelis Hakim :
Pasal 56 UU. No. 2 Tahun 2004 :
5. MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UU NO.2 TAHUN 2004
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UU. NO. 2 TAHUN 2004
A. UMUM
a. tingkat pertama untuk perselisihan Hak dan PHK.
b. tingkat pertama dan terakhir untuk perselisihan kepentingan dan antar SP/SB.
B. PENGAJUAN GUGATAN
CATATAN :
D. PUTUSAN (Pasal 100-112 UU. No.2 Tahun 2004)
a. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.
b. Identitas pihak yang berperkara.
c. Gugatan dan Jawaban pihak-pihak berperkara.
d. Pertimbangan terhadap bukti yang diajukan.
e. Alasan hukum dasar putusan.
f. Amar Putusan.
g. Tanggal putusan, nama-nama Hakim, Panitera Pengganti, hadir / tidaknya para pihak berperkara.
”organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja / buruh, baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung awab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya” .
- Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Psl. 25 UU.No.21/2000) :
1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
2. Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
3. Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
4. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
5. Dapat berafiliasi dan atau bekerjasama dengan pekerja/serikat buruh (SP/SB) internasional atau organisasi internasional lainnya.
- Hak-hak SP/SB tersebut diatas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 87 UU. No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, menegaskan :
“Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya “ ;
Yang dinamakan anggota SP / SB adalah :
Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah secara tertulis guna memperolah bukti pencatatan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.
(Pasal 18 UU. No. 21 Tahun 2000)
Bukti Pencatatan adalah berguna dalam permulaan acara persidangan LEGAL STANDING di PHI.
7. CARA PENYUSUNAN KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB) atau PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) .
Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI. Nomor : KEP.48/MEN/IV/2004 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Cara Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
(KEPMENNAKERTRANS No.KEP.48/MEN/IV/2004, Pasal 12 - Pasal 28) :
Sekian dan Terimakasih
SALAM LKMD (Lebih Kurang Mohon Dimaafkan)
SEMOGA SUKSES
OLEH :
Alhujjah Pohan, SH.
Ketua Tim Advokasi DPP Apindo Kepri