PHI

Sejarah Berdirinya Organisasi Pengusaha di Indonesia
2015-01-04

Sejarah Berdirinya  Organisasi Pengusaha di Indonesia dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)


PEMBUKAAN

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat ALLAH SWT, karena hanya dengan rahmat dan karunianya seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Assosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Rian (DPP. APINDO) masih diberikan waktu dan tempat untuk saling bahu membahu dalam mencurahkan segala kekuatan dan pikiran dalam berkarya untuk kejayaan masa depan organisasi yang kita cintai ini

Dari tahun ke tahun telah dapat sama-sama kita lihat dan kita rasakan perkembangan dari DPP. APINDO KEPRI yang membawahi beberapa Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten APINDO yaitu Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, dan Lingga, dan sepak terjang APINDO sangat diperhitungkan bukan saja oleh Pengusaha Lokal ataupun Manca Negara, akan tetapi Pemerintah Daerah telah nyata-nyata sangat peduli dalam hal mengambil suatu kebijakan selalu mengikutsertakan APINDO untuk mewakili kepentingan dunia usaha.

Seiring dengan dinamika dan semakin meningkatnya intensitas kegiatan APINDO, maka sarana penyebaran informasi secara periodik. Lengkap dan merata sangat kita butuhkan. Atas hal ini kita sangat syukuri dan perlu mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh pengurus dan anggota DPP. APINDO Kepri atas adanya website DPP. APINDO Kepri sebagai sarana penunjang informasi untuk menjalankan kegiatan usaha. Atas hal ini kami dari Tim Advokasi DPP. APINDO Kepri mencoba untuk memanfaatkan sarana ini dalam memberikan sumbangsih pikiran sesuai latar belakang ilmu hukum yang kami miliki, semoga bermanfaat untuk kepentingan dunia usaha khususnya dibidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial, sebagai wujud partisipasi kami sesuai motto APINDO yaitu :  LINDUNG, BELA dan BERDAYAKAN .

SEJARAH BERDIRINYA ORGANISASI PENGUSAHA DI INDONESIA

Pada kesempatan perdana ini, ada baiknya ijinkan kami dari Team Advokasi menyampaikan terlebih dahulu tentang sejarah berdirinya organisasi pengusaha di Indonesia, hal ini dimaksudkan semata-mata mengingatkan kami pada pandangan Presiden RI Pertama Bapak Ir. SOEKARNO yang memakai kata-kata : JAS MERAH  (Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah).

Sejarah berdirinya organisasi pengusaha di Indonesia adalah :

        1. Dimulai dengan adanya ”Central Stiching social – Economizaken van Werkgefers Overleks ”,  dalam istilah bahasa Indonesia bernama ”Badan   Permusyawaratan Urusan Sosial Pengusaha Indonesia” sejak tahun 1952 berdasarkan Anggaran Dasar yang dibuat dihadapan Notaris R. M.   Soewandi dengan Akta Nomor 62 tanggal 31 Januari 1952 . Organisasi ini berbentuk yayasan dengan nama Yayasan Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Pengusaha di Indonesia.

        2. Kemudian, diubah menjadi perkumpulan berdasarkan Anggaran Dasar yang dibuat di hadapan Notaris Soejono dengan Akta Nomor 6 tanggal 7 April 1970, dengan nama Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Insonesia.

        3. Pada tanggal 16 Januari 1982 berganti nama menjadi "Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia" (disingkat     PUSPI). Pada awal decade 1980-an sempat berubah nama menjadi PUSPI-KADIN. Penambahan nama KADIN tersebut menunjukkan bahwa Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia (PUSPI) merupakan perangkat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dalam menangani masalah perburuhan/ketenagakerjaan.

        4. Organisasi ini terus diperbaiki dan pada Musyawarah Nasional Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia (Munas PUSPI) I di  Yogyakarta, 15-16 Januari 1982 namanya diubah lagi menjadi ”Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia” (dengan singkatan tetap PUSPI).

        5. Akhirnya, pada Musyawarah Nasional Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia (Munas PUSPI) II di Surabaya, 29-31 Januari 1985, nama Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Indonesia diubah menjadi APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) hingga sekarang.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)  hasil Musyawarah Nasional (Munas) VI di Jakarta, 15-16 Mei 1998, dinyatakan bahwa bentuk, sifat dan kegiatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)  adalah organisasi kesatuan pemberi kerja Indonesia bersifat demokratis, bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, yang mempunyai kegiatan utama khusus menangani bidang sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial/ketenagakerjaan dalam pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Dalam Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan kedudukan Apindo didasari atas :

1.    Keputusan Presiden RI No.107 tentang Dewan Pengupahan Tahun 2004 Pasal 1 ayat (3) menegaskan :     

       "Organisasi Pengusaha adalah organisasi Pengusaha yang ditunjuk oleh KADIN untuk menangani masalah ketenagakerjaan".

2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per.03/MEN/I/2005 tentang Tata Cara Pengusulan

       Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional, Pasal 1 ayat (3) menegaskan :     

       "Organisasi Pengusaha adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO )".

3.    Keputusan Ketua Dewan Pengupahan Nasional No. 01/DEPENAS/XXI/2006 tentang Tata Kerja Dewan Pengupahan

       Nasional,  Pasal 1 angka 4 menegaskan :

       "Organisasi Pengusaha adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO )".


PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

APINDO sebagai organisasi yang memiliki legitimasi untuk mewakili kepentingan dunia usaha di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial mempunyai peran penting dalam ikut menciptakan iklim usaha dan investasi nasional yang kondusif.

Atas peran tersebut, maka jelas tidak terlepas peranan APINDO dalam pembangunan ketenagakerjaan yang terkait dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam permasalahan hubungan industrial dapat dilihat dari adanya Hakim Ad-Hoc yang disetujui oleh Menteri dan diajukan ke Mahkamah Agung atas usul organisasi pengusaha (APINDO) dan atau organisasi serikat pekerja/serikat buruh dan ditempatkan pada masing-masing Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri masing-masing provinsi dan di tingkat Mahkamah Agung RI.

Di awal kesempatan ini, kami mencoba untuk menyampaikan dasar hukum penyelesaian permasalahan hubungan industrial yaitu dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dalam hal ini secara hukum formal kami menyebutnya sebagai Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial , silahkan klik Hukum Acara Hubungan Industrial dibawah ini :

 klik > > HUKUM ACARA HUBUNGAN INDUSTRIAL < < klik

Demikianlah kami sampaikan, dengan harapan semoga paparan tersebut diatas dapat bermanfaat buat seluruh pengurus dan anggota DPP. APINDO KEPRI.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

 

Oleh :

AL HUJJAH POHAN, SH.

Ketua Tim Advokasi DPP. APINDO Kepri



Partner Kami